Pertanyaan yang sering diajukan :
- Berapa besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia ?
- Apa syarat untuk dapat menjadi calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Lansia ?
- Jika Penerima BLT Lansia meninggal dunia, dapatkah digantikan keluarga/ ahli waris nya untuk menerima BLT nya?
Q. Berapa besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Lansia ?
A. Besaran Bantuan Langsung Tunai bagi Lanjut Usia pada tahun 2023 ini ialah sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) tahun
Q. Apa syarat untuk dapat menjadi calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Lansia ?
A. Adapun syarat menjadi calon penerima BLT Lansia ialah : Berusia 60 tahun atau lebih, KTP dan KK kabupaten Bintan dan berdomisili dibintan, berpenghasilan dibawah Rp.1.500.000,-, tidaksedang menerima bantuan sejenis seperti PKH dan BLT dari Dana Desa, hanya menerima 1 BLT dalam 1 Kartu Keluarga.
Q. Jika Penerima BLT Lansia meninggal dunia, dapatkah digantikan keluarga/ ahli waris nya untuk menerima BLT nya?
A. Bantuan Langsung Tunai bagi Lansia tidak dapat disalurkan bagi lanjut usia yang telah meninggal, atau pun diwakilkan oleh ahli warisnya.